Karakteristik Pajak yang Harus Kalian Tahu

Definisi pajak atau pengertian pajak sebagaimana yang sudah dikutip dari halaman resmi milik DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu suatu kontribusi yang wajib kepada negara yang sudah terutang oleh badan atau orang pribadi yang memang bersifat cukup memaksa sesuai dengan Undang-undang. Sederhananya pengertian pajak sendiri merupakan pungutan yang wajib dari para rakyat untuk negara mereka.

Mungkin kalian sering sekali melihat film-film Hollywood di mana para pemain atau aktornya ini sering sekali mengucapkan sebuah kalimat “bahwasanya kami juga merupakan orang yang membayar pajak” ataupun kalimat yang cukup senada di mana intinya mereka ini mengatakan bahwasanya mereka juga sama termasuk para warga negara yang taat akan kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Biasanya kalimat-kalimat seperti itu dilontarkan ketika mereka sedang mengalami perlakuan yang bisa dibilang kurang baik dari para otoritas setempat. Tetapi di satu sisi hal ini merupakan sebuah hal yang sangat wajar sekali untuk terjadi, karena memang mereka sudah tahu jika pajak yang mereka bayarkan itu kepentingan publik. Namun, di sisi yang lain ada juga terdapat beberapa hal yang harus bisa diluruskan tentang perpajakan.

Diawali dengan mengacu pada sebuah Undang-undang tahun 1983 nomor 6 sebagaimana yang sudah diubah pada terakhir kali Undang-undang tahun 2007 nomor 28 bahwasanya pajak sendiri didefinisikan sebagai sebuah kontribusi yang wajib kepada negara yang memang terutang oleh suatu badan atau pribadi yang bersifat cukup memaksa berdasarkan Undang-undang yang sudah ada. Kemudian selanjutnya masih sama dari definisi tersebut, untuk pembayaran pajak itu tidak bisa mendapatkan secara langsung sebuah imbalan dan juga digunakan untuk keperluan dari suatu negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran para rakyat. Dari pengertian tersebutlah maka bisa kita tarik beberapa karakteristik dar pajak, atau kalian juga bisa mengunjungi Link bospajak.com karena di sana kalian akan bisa menemukan banyak sekali hal-hal mengenai pajak.

Pajak tidak Memberikan Kontraprestasi Secara Langsung

Para pemerintah menggunakan sebuah pajak yang memang dipungut untuk kebutuhan berbelanja seperti misalnya belanja subsidi, belanja bunga hutang, transfer ke daerah, belanja lembaga atau kementerian, dana desa serta belanja yang lainnya.  Selian itu, pajak juga bisa menjadi sebuah instrumen guna untuk mencapai kemakmuran para rakyat, misalnya saja pembebasan hasil perkebunan atau pertanian dari pajak untuk pertambahan nilai.

Para pemerintah juga mempunyai sebuah keinginan agar para petani tidak lagi terbebani dengan pajak sehingga nantinya bisa mendapatkan keuntungan secara maksimal. Ataupun dalam rangka untuk meningkatkan ekspor ke luar negeri para pemerintah juga memberikan sebuah intensif dengan cara memberlakukan tarif sekitar 0%.

Pajak Merupakan Kontribusi Wajib dan Bersifat Memaksa

Karakteristik dari pajak yang selanjutnya menurut John Locke, ada sebanyak tiga pihak yang ada di dalam kontrak sosial yaitu untuk pencipta kepercayaan atau true trustor yang sudah diberi kepercayaan atau the trustree dan yang sudah menerima sebuah manfaat dari hasil pemberian kepercayaan tersebut. the trustor atau pencipta kepercayaan serta yang menerima sebuah manfaat dari pemberian teh beneficiary ataupun pemberian kepercayaan adalah para masyarakat.

Sehingga nantinya para masyarakat mempunyai peranan cukup penting dalam hal pembuatan suatu kontrak sosial karena memang mereka juga akan merasakan dampak buruk atau baiknya dari kepercayaan tersebut. Sedangkan untuk para pihak yang sudah diberi the trustee atau kepercayaan merupakan pemegang kekuasaan atau pemerintah.

Related posts